Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
Baca Juga: Bebas Insentif PPnBM, Siapa Saja yang Diuntungkan? Ini Jawabannya
Samsat Drive Thru:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.
Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR