MOTOR Plus-online.com - Jangan tunggu telat, bayar pajak motor sebelum jatuh tempo boleh lho.
Brother yang dalam waktu dekat pengin bayar pajak motor, sebaiknya baca artikel ini sampai habis.
Gak sedikit orang yang membayar pajak kendaraan bermotor saat mendekati waktu jatuh tempo.
Pajak kendaraan sendiri harus dibayarkan setiap setahun sekali.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi Bayar Pajak Motor, Sekarang Ada SIGNAL
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaran Gak Usah ke Samsat Lagi, Mulai Kapan Nih?
Gara-gara mendekati waktu jatuh tempo, banyak juga orang yang akhirnya telat bayar pajak.
Kalau sudah begitu, tentu saja pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi berupa denda.
Pembayaran pajak kendaraan sendiri sebenarnya bisa dilakukan lebih awal bro, jauh sebelum waktu jatuh tempo.
"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," kata seorang staf Samsat Polda Metro Jaya yang tak mau namanya disebutkan, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi
Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
Baca Juga: Bebas Insentif PPnBM, Siapa Saja yang Diuntungkan? Ini Jawabannya
Samsat Drive Thru:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.
Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR