Ternyata, debt collector masih boleh melakukan penarikan kendaraan, bro.
Hanya saja, aturan debt collector saat ini lebih ketat dari sebelumnya.
Selain itu, sebutannya bukan lagi debt collector, melainkan juru tagih.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan." jelas Tulus dikutip dari Kompas.com.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," sambungnya.
Soal penarikan kendaraan yang diklaim sudah lunas, Tulus bilang enggak masuk akal.
Ada syarat bagi debt collector untuk menarik kendaraan.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR