Diciduk Debt Collector Gak Usah Takut Lagi, Cuma Perlu Lakukan Ini Bro

Galih Setiadi - Kamis, 18 Maret 2021 | 19:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Diciduk debt collector gak perlu takut lagi, tinggal minta ini doang.

Ternyata, debt collector masih boleh melakukan penarikan kendaraan, bro.

Hanya saja, aturan debt collector saat ini lebih ketat dari sebelumnya.

Selain itu, sebutannya bukan lagi debt collector, melainkan juru tagih.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan." jelas Tulus dikutip dari Kompas.com.

"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," sambungnya.

Soal penarikan kendaraan yang diklaim sudah lunas, Tulus bilang enggak masuk akal.

Ada syarat bagi debt collector untuk menarik kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular