MOTOR Plus-online.com - Ketemu debt collector sampai ditagih-tagih enggak perlu takut lagi nih.
Di tengah pandemi Covid-19, rupanya oknum debt collector masih berkeliaran.
Banyak debt collector yang menarik kendaraan secara paksa, bahkan sampai meneror.
Selain itu, oknum debt collector juga berani tagih kendaraan yang sudah lunas.
Baca Juga: Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini
Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Lemes Gampang Banget, Ada 2 Jurus Bro
Misalnya kejadian yang dialami pemilik mobil beberapa waktu lalu, yang didatangi oknum debt collector.
Mereka mengaku sudah mendapat perintah dan dilengkapi surat penarikan kendaraan.
Ketika pemilik mobil terus-terusan bilang kendaraannya sudah lunas, akhirnya debt collector tersebut langsung kabur.
Lebih jelasnya, brother bisa cek di LINK INI.
Baca Juga: Geger Debt Collector Tebar Ancaman Soal Pinjaman Online Langsung Dikutuk OJK
Ternyata, debt collector masih boleh melakukan penarikan kendaraan, bro.
Hanya saja, aturan debt collector saat ini lebih ketat dari sebelumnya.
Selain itu, sebutannya bukan lagi debt collector, melainkan juru tagih.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan." jelas Tulus dikutip dari Kompas.com.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," sambungnya.
Soal penarikan kendaraan yang diklaim sudah lunas, Tulus bilang enggak masuk akal.
Ada syarat bagi debt collector untuk menarik kendaraan.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Para debt collector wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?" terangnya.
"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR