Motor Ditahan Kalau Terciduk Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa?

Yuka Samudera - Jumat, 19 Maret 2021 | 07:30 WIB
Twitter @TMCPoldaMetro
Ilustrasi razia knalpot bising.

Baca Juga: Razia Sunmori di Monas, Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong Ditilang

Nantinya motor milik pelanggar akan ditahan sebagai barang bukti.

Tentunya banyak orang yang protes mengapa harus motornya yang ditahan bro.

Mereka menganggap penindakan cukup hanya dengan penilangan saja.

Menurut Indra, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera. 

Baca Juga: Gawat Razia Knalpot Racing Langsung Angkut Motor, Begini Cara Ambilnya

Instagram/ infodepok_id
Razia knalpot bising di Depok, motor harus ditahan!

Jika pelanggar sudah membayar denda tilang melalui bank, masih ada ketentuan lagi untuk mengambil motor yang ditahan ini.

Indra menambahkan, pelanggar yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.

"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti," ujar Indra.

"Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," tambahnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular