Baca Juga: Bawa Undangan dan KTP ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu Bisa Cair
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun.
Namun demikian, harus dipastikan pendaftar tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, ada beberapa pihak yang tidak bisa melakukan pendaftaran program ini, yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, aparatur sipil negara (ASN), dan prajurit atau anggota TNI/Polri.
Selain itu juga kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan
Untuk diketahui, pada semester I tahun ini jumlah kuota Kartu Prakerja ditetapkan sebanyak 2,7 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kuota tersebut bisa terpenuhi dalam dua pekan ke depan.
Hingga saat ini, pemerintah telah membuka tiga gelombang Kartu Prakerja, mulai dari gelombang 12 hingga gelombang 14.
Dari masing-masing gelombang, jumlah kuota yang dibuka yakni sebanyak 600.000 orang.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR