“Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi dikutip dari Kompas.com.
Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta Ada huruf di belakang Rp 10 juta
Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Segini Harganya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR