Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta
Sehingga, lebih fleksibel dan mengurangi tindakan langsung petugas di lapangan.
"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helm, dash cam, maupun body cam mobil patroli," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Jadi, kamera ETLE akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.
Adapun salah satu wilayah yang disasar oleh kendaraan patroli terkait ialah ruas yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).
Baca Juga: Siap-siap, 2 Hari Lagi Tilang Elektronik Nasional Berlaku di Wilayah Ini
"Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam, Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut," sambungnya.
"Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sapa seperti ETLE."
"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," lanjut Sambodo.
Tentu, petugas juga akan melakukan konfirmasi kepada pelanggar tadi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR