MOTOR Plus-Online.com - Makin canggih, Kamera ETLE bisa berjalan.
Kamera ini segera diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Setidaknya 30 kamera ETLE berjalan tengah dipersiapkan buat menindak para pelanggar.
Bila sesuai rencana, kamera ETLE berjalan ini resmi meluncur pada besok, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro
Baca Juga: Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?
Sayangnya belum diketahui waktu operional kamera ini.
Lalu apa yang membeda kamera ETLE berjalan dengan kamera ELTE biasa?
Yap jika brother sering mering kamera ETLE yang terpasang di tiang.
Kamera ETLE berjalan bakal terpasang di di kendaraan motor maupun mobil milik polisi yang patroli.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta
Sehingga, lebih fleksibel dan mengurangi tindakan langsung petugas di lapangan.
"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helm, dash cam, maupun body cam mobil patroli," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Jadi, kamera ETLE akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.
Adapun salah satu wilayah yang disasar oleh kendaraan patroli terkait ialah ruas yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).
Baca Juga: Siap-siap, 2 Hari Lagi Tilang Elektronik Nasional Berlaku di Wilayah Ini
"Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam, Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut," sambungnya.
"Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sapa seperti ETLE."
"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," lanjut Sambodo.
Tentu, petugas juga akan melakukan konfirmasi kepada pelanggar tadi.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Wilayah Polda
Bila tak ada penolakan atau terbukti, mekanisme pengurusan sanksi dan bayar tilang dilakukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR