Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Motor Langsung Disita Polisi
Indra menambahkan, knalpot dianggap standar yakni yang dikeluarkan pabrikan.
Pabrikan dianggap punya spesifikasi, tidak menimbulkan kebisingan.
Razia knalpot bising ini pun menjadi perbedabatan, pasalnya banyak motor gede yang juga bersuara keras.
Lalu apakah motor gede tidak terkena tilang?
Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti
Indra menjelaskan, untuk motor gede yang tidak merubah knalpot tidak akan ditilang.
"Motor besar, seperti Harley-Davidson, dari pabrikan memang sudah seperti itu. Dia tidak mengubah standarisasi kendaraan itu," kata Indra.
Menurut Indra, jika tidak mengubah standarisasi kendaraan, maka tidak masalah.
Dia mengatakan, yang jadi masalah itu yang mengganti knalpotnya dan menimbulkan suara yang bising.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR