MOTOR Plus-Online.com - Polisi tengah gencar merazia pengendara motor yang memakai knalpot bising.
Razia ini sering di gelar di Jakarta dan wilayah disekitarnya.
Di Jakarta sendiri pengguna knalpot bising dilarang melintas sekitaran Monas pada hari libur.
Begitu juga Polresta Depok yang dalam 2 hari belakangan menggelar razia di Jalan Margonda Raya.
Baca Juga: Motor Ditahan Kalau Terciduk Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa?
Baca Juga: Polresta Depok Kembali Gelar Razia Knalpot Bising, Copot di Tempat
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Andi Indra Waspada, menegaskan akan terus melakukan penangkapan para pengguna knalpot bising.
Menurutnya, suara yang dihasilkan knalpot bisa menimbulkan keresahan buat masyarakat.
"Karena itu menimbulkan keresahan pada masyarakat, khususnya pengguna jalan," ujar Indra dikutip dari Kompas.com.
"Ketika kita temui pengguna sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar dan bising, maka kita lakukan penindakan berupa tilang," sambungnya.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Motor Langsung Disita Polisi
Indra menambahkan, knalpot dianggap standar yakni yang dikeluarkan pabrikan.
Pabrikan dianggap punya spesifikasi, tidak menimbulkan kebisingan.
Razia knalpot bising ini pun menjadi perbedabatan, pasalnya banyak motor gede yang juga bersuara keras.
Lalu apakah motor gede tidak terkena tilang?
Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti
Indra menjelaskan, untuk motor gede yang tidak merubah knalpot tidak akan ditilang.
"Motor besar, seperti Harley-Davidson, dari pabrikan memang sudah seperti itu. Dia tidak mengubah standarisasi kendaraan itu," kata Indra.
Menurut Indra, jika tidak mengubah standarisasi kendaraan, maka tidak masalah.
Dia mengatakan, yang jadi masalah itu yang mengganti knalpotnya dan menimbulkan suara yang bising.
Baca Juga: Gencar Razia Knalpot Brong, Catat Nih Batas Maksimal Suara Knalpot
Saat motor-motor berkapasitas besar dipasarkan di Indonesia, pasti akan melalui proses homologasi. Jadi, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pernyataan Indra, jika moge tersebut juga menggunakan knalpot yang tidak standar dan menghasilkan suara bising, maka akan dikenakan tilang juga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR