Biaya untuk mengurusnya hanya Rp 200 ribu.
Baca Juga: Tanpa BPKB Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil
Sedangkan untuk persyaratannya cukup membawa mirip seperti bayar pajak tahunan.
"Untuk menganti alamat di STNK bisa asalkan melampirkan KTP baru."
"Jadi persyaratannya cukup mudah yakni cukup membawa STNK, BPKB, melakukan cek fisik dan membawa KTP baru," kata seorang staf Samsat Polda Metro Jaya yang tak mau namanya disebutkan dikutip dari Gridoto.
Nah bro gampang banget kan?
Yuk buruan diurus.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR