MOTOR Plus-Online.com - Gak perlu pusing, ubah alamat di STNK cuma bayar segini aja.
Pasti ada saja brother yang pindah alamat.
Perubahan ini tentu berlaku surut untuk surat-surat lainnya.
Apalagi STNK memang harusnya sama dengan KTP.
Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Meriah, STNK Dan BPKB Komplit, Buruan Sikat
Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Dilelang Murah Meriah, Surat-surat Komplit
Untuk menyamakan data, pemilik kendaraan wajib lah datang ke Samsat.
Kalo tidak mau buru-buru bisa juga saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Lalu berapa sih biaya yang harus dibayar saat mengganti alamat?
Soal biaya untuk mengganti alamat sesuai KTP pun cukup terjangkau.
Biaya untuk mengurusnya hanya Rp 200 ribu.
Baca Juga: Tanpa BPKB Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil
Sedangkan untuk persyaratannya cukup membawa mirip seperti bayar pajak tahunan.
"Untuk menganti alamat di STNK bisa asalkan melampirkan KTP baru."
"Jadi persyaratannya cukup mudah yakni cukup membawa STNK, BPKB, melakukan cek fisik dan membawa KTP baru," kata seorang staf Samsat Polda Metro Jaya yang tak mau namanya disebutkan dikutip dari Gridoto.
Nah bro gampang banget kan?
Yuk buruan diurus.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR