“Surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut. Membutuhkan waktu dua Minggu untuk pembayaran denda tilang,” ujar dia.
Bilamana ada pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang tersebut, Indra menuturkan secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir.
“Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” jelasnya.
Terakhir, Indra mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat disorot oleh kamera tilang elektronik untuk sementara ini adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.
Baca Juga: PT Piaggio Resmikan Diler Baru ke-42 di Depok, Siapkan Layanan 3S
“Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” katanya.
“Jadi artinya kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan apabila melintasi di jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan handphone saat berkendara, jadi ada di titik fokus dua pelanggaran itu,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siap-siap Warga Kota Depok, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Jalan Margonda 23 Maret 2021
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR