Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Fadhliansyah - Jumat, 19 Maret 2021 | 19:20 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya via Antara
Ilustrasi. Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Akan Mulai Berlaku

MOTOR Plus-online.com - Buat brother yang tinggal di Depok, Jawa Barat, harus tahu nih.

Karena mulai minggu depan, tepatnya di hari Selasa (23/3/2021) mendatang.

Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Menurut penuturan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP M Andi Indra Waspada, soft launching tilang elektronik sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Motor Ditahan Kalau Terciduk Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa?

Baca Juga: Polresta Depok Kembali Gelar Razia Knalpot Bising, Copot di Tempat

“Kita pernah soft launching di bulan Oktober namun sudah mulai pelaksanaannya di 23 Maret 2021. Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga, Depok kita memasang satu titik kamera di jalan Margonda,” ujar dia, dikutip dari Tribun Jakarta.

Penerapan tilang elektronik memang rencananya akan dilakukan secara nasional.

Dengan begitu, petugas kepolisian tidak perlu lagi melakukan tilang manual.

Indra menambahkan, setiap pelanggar yang terekam nantinya akan menerima kiriman surat tilang ke rumahnya.

Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti

“Surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut. Membutuhkan waktu dua Minggu untuk pembayaran denda tilang,” ujar dia.

Bilamana ada pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang tersebut, Indra menuturkan secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir.

“Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” jelasnya.

Terakhir, Indra mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat disorot oleh kamera tilang elektronik untuk sementara ini adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

Baca Juga: PT Piaggio Resmikan Diler Baru ke-42 di Depok, Siapkan Layanan 3S

“Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” katanya.

“Jadi artinya kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan apabila melintasi di jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan handphone saat berkendara, jadi ada di titik fokus dua pelanggaran itu,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siap-siap Warga Kota Depok, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Jalan Margonda 23 Maret 2021

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular