Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," papar Yusuf.
Baca Juga: Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya
"Jika tidak atau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujarnya.
Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik.
Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah agar melaksakana pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR