MOTOR Plus-online.com - Hore aplikasi perpanjang SIM online siap meluncur, sistemnya canggih banget bro.
Kabar gembira buat bikers yang belum perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), gak usah ke Satpas lagi nantinya.
Nantinya perpanjang SIM tinggal pakai aplikasi baru, enak banget.
Bikin penasaran, secanggih apa sih sistem aplikasi SIM online ini?
Baca Juga: Gak Repot Bawa Uang, Perpanjang dan Bikin SIM Pakai Non Tunai
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gak Bisa Pakai Uang Cash Mulai Minggu Depan
Korlantas Polri berencana menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring atau online
Tujuanya supaya memudahkan pemohon SIM dalam pengurusan, khususnya perpanjangan SIM.
Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa download via 'App Store' atau 'Play Store'.
Baca Juga: Buat Kaum Rebahan, Perpanjang SIM, STNK Atau BPKB Bisa Dari Rumah
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," papar Yusuf.
Baca Juga: Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya
"Jika tidak atau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujarnya.
Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik.
Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah agar melaksakana pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi
Setelah diperiksa, tim dokter akan meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes pemohon beserta pernyataan lolos atau tidaknya.
Aplikasi perpanjang SIM online juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya.
Permohonan akan ditolak kalau tidak memenuhi syarat dalam batas waktu 14 hari.
Wah jadi gak sabar nih nikmatin aplikasi SIM online, semoga cepat diluncurkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR