- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Di gelombang ke-15 ini, jumlah kuota yang diberikan sama seperti gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Horee Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Hari Ini, Ini Cara Dapetinnya
Yaitu 600 ribu orang, yang bisa diikuti juga oleh peserta yang gagal di gelombang 14.
Adapun untuk mendaftar Kartu Prakerja, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
1. Buat akun Prakerja
- Masuk ke www.prakerja.go.id
- Pilih Menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun - Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
Baca Juga: Horee Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Hari Ini, Ini Cara Dapetinnya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR