Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Berkas-berkas yang harus disiapkan adalah:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan Cair, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM akan Dibuka Maret 2021, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR