Baca Juga: Kelanjutan Insiden Biker yang Dihadang Paspampres, Sudah Dimaafkan
Adapun perilaku berkendara berisiko yang dimaksud adalah ugal-ugalan, konvoi serta menimbulkan kerumunan.
Selain itu, Fadil juga mengingatkan anggotanya untuk terus menindak pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising.
“Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polusi suara atau knalpot bising,” katanya.
Menurut Fadil, hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dan edukatif, sehingga kemudian tercipta lalu lintas yang ramah lingkungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Viral Kasus Motor Sunmori Ngebut di Ring 1, Bikers Moge Kena Imbasnya
Fadil juga menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menikmati jalanan Jakarta baik di pagi hari maupun malam hari.
Hanya saja dirinya meminta masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Silahkan menikmati dan berkeliling di Jakarta, tapi tentunya dengan perilaku berkendara yang sopan, yang tidak melanggar, dan tidak membahayakan jiwa orang lain,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sunmori yang Tidak Tertib, Siap-siap Dibubarkan",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR