Baca Juga: Buruan Ajukan Online Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta, Syaratnya Gampang
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10GB/bulan.
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12GB/bulan.
4. Dosen dan Mahasiswa: 15GB/bulan.
Persyaratan penerima bantuan kuota
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Syaratnya WNI Berusia 18 Tahun
Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik.
Kemudian memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR