Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!

Indra Fikri - Senin, 22 Maret 2021 | 08:00 WIB
Dok. OTOMOTIF
Nah loh, knalpot motor standar ternyata melanggar batas kebisingan yang diatur peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009.

Baca Juga: Heboh Soal Razia Knalpot Bising Motor, Kalau Moge Bakal Kebal Tilang?

Lalu, tes Honda Blade 110 tahun 2007 dengan knalpot bawaan pabrik.

Dalam posisi langsam, menghasilkan tingkat kebisingan 89,1 dB dengan jarak 50 cm.

Sedangkan pada putaran 2.500 rpm, hasilnya 96,4 dB (50 cm) dan 91,4 dB (1 meter).

Nah lo, knalpot standar alias bawaan pabrik juga ternyata diukur dengan dB benar terbukti melanggar aturan batas kebisingan yang ditentukan

Source : Tabloid OTOMOTIF
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular