MOTOR Plus-online.com - Nah lo, knalpot motor standar ternyata melanggar batas kebisingan yang diatur peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, tingkat kebisingan knalpot motor yang berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingannya 80 decibel (dB).
Untuk motor yang berkapasitas 80-175 cc maksimal 90 dB, sementara di atas 175 cc maksimal juga 90 dB.
Peraturan tersebut mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Baca Juga: Gara-gara Razia Knalpot Brong, Permintaan Knalpot Racing Langsung Anjlok?
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Masih Ramai, Produsen Knalpot Racing Bilang Begini
Untuk mengetahui seberapa bising suara yang dihasilkan knalpot motor, Tabloid OTOMOTIF sempat melakukan simulasi pengetesan pada edisi 22-XXIV 02-08 Oktober 2014.
Tim OTOMOTIF pun dibantu rumah audio Dominations di daerah Danau Sunter, Jakarta Utara.
Motor yang digunakan tes adalah Yamaha Byson 2012 dengan menggunakan knalpot racing dan Honda Blade 2007 dengan knalpot standar.
"Alat ukurnya, real time analyzer (RTA) buatan Amerika Serikat yang telah teruji validasinya," jelas Susanto dari rumah audio Dominations.
Baca Juga: Rame Soal Sunmori Ugal-ugalan dan Knalpot Bising, Kapolda: Hilangkan!
Metode pengetesan dilakukan di ruang terbuka dengan kondisi tenang.
Sensor RTA diletakkan di belakang knalpot dengan jarak 50 cm dan 1 meter, dengan posisi agak ke samping agar tidak terkena hembusan gas buang.
Putaran mesin diatur saat kondisi langsam, 2.500 rpm dan 5.000 rpm pada kondisi gigi netral.
Motor pertama yang akan diuji adalah Yamaha Byson dengan menggunakan knalpot racing.
Baca Juga: Catat, Pemotor Berknalpot Brong di Wilayah Ini Akan Jadi Sasaran Polisi
Kebisingan yang dihasilkan, 103,5 dB pada posisi langsam (stasioner) dengan jarak 50 cm.
Pada putaran mesin 2.500 rpm tembus 117,2 dB di jarak 50 cm.
Sedangkan, pada jarak 1 meter 102,6 dB.
Untuk 5.000 rpm ada di angka 123,4 dB (50 cm) dan 109,8 dB (1 meter).
Baca Juga: Heboh Soal Razia Knalpot Bising Motor, Kalau Moge Bakal Kebal Tilang?
Lalu, tes Honda Blade 110 tahun 2007 dengan knalpot bawaan pabrik.
Dalam posisi langsam, menghasilkan tingkat kebisingan 89,1 dB dengan jarak 50 cm.
Sedangkan pada putaran 2.500 rpm, hasilnya 96,4 dB (50 cm) dan 91,4 dB (1 meter).
Nah lo, knalpot standar alias bawaan pabrik juga ternyata diukur dengan dB benar terbukti melanggar aturan batas kebisingan yang ditentukan
Source | : | Tabloid OTOMOTIF |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR