Knalpot Brong

Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

Fadhliansyah - Senin, 22 Maret 2021 | 12:50 WIB
Twitter.com/tmcpoldametro
Ilustrasi. Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

MOTOR Plus-online.com - Masih juga pakai knalpot brong di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, polisi langsung kasih denda segini.

Pada hari Minggu (21/3/2021) dini hari, pihak Polres Metro Jakarta Pusat menindak 18 unit motor.

Hal itu karena para pemotor tersebut masih nekat menggunakan knalpot brong alias knalpot racing.

Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.

Baca Juga: Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?

Baca Juga: Heboh Soal Razia Knalpot Bising Motor, Kalau Moge Bakal Kebal Tilang?

"Ada delapan belas motor yang kami tindak karena knalpotnya dimodifikasi menjadi berisik," ujarnya dikutip dari Tribun Jakarta (22/3/2021).

Para pelanggar itu pun kemudian diberikan sanksi berupa teguran dan denda.

"Kami berikan sanksi teguran dan denda Rp250 ribu," kata pria yang disapa Lilik ini.

Dia menuturkan, para pengendara sepeda motor dilarang memodifikasi knalpot bawaan dari pabrik.

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular