Hal ini termaktub dalam Pasal 285 Ayat 1 tentang aturan mengendarai sepeda motor.
"Ada Pasal 106 dan Pasal 48, bisa juga dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tuturnya.
Diketahui, penindakan sepeda motor berknalpot bising akan dilakukan setiap hari di sekitaran Jalan Medan Merdeka.
Sebab, kata Lilik, kawasan tersebut acap kali dijadikan tempat balapan liar.
Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti
"Setiap hari kami ada di lapangan mengawasi mereka yang melanggar."
"Ketahuan melanggar, kami tindak biar kapok," kata Lilik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masih Nekat Pakai Knalpot Bising, 18 Motor Lewat Kawasan Monas Ditindak dan Denda Biar Kapok
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR