MOTOR Plus-online.com - Masih juga pakai knalpot brong di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, polisi langsung kasih denda segini.
Pada hari Minggu (21/3/2021) dini hari, pihak Polres Metro Jakarta Pusat menindak 18 unit motor.
Hal itu karena para pemotor tersebut masih nekat menggunakan knalpot brong alias knalpot racing.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.
Baca Juga: Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?
Baca Juga: Heboh Soal Razia Knalpot Bising Motor, Kalau Moge Bakal Kebal Tilang?
"Ada delapan belas motor yang kami tindak karena knalpotnya dimodifikasi menjadi berisik," ujarnya dikutip dari Tribun Jakarta (22/3/2021).
Para pelanggar itu pun kemudian diberikan sanksi berupa teguran dan denda.
"Kami berikan sanksi teguran dan denda Rp250 ribu," kata pria yang disapa Lilik ini.
Dia menuturkan, para pengendara sepeda motor dilarang memodifikasi knalpot bawaan dari pabrik.
Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal
Hal ini termaktub dalam Pasal 285 Ayat 1 tentang aturan mengendarai sepeda motor.
"Ada Pasal 106 dan Pasal 48, bisa juga dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tuturnya.
Diketahui, penindakan sepeda motor berknalpot bising akan dilakukan setiap hari di sekitaran Jalan Medan Merdeka.
Sebab, kata Lilik, kawasan tersebut acap kali dijadikan tempat balapan liar.
Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti
"Setiap hari kami ada di lapangan mengawasi mereka yang melanggar."
"Ketahuan melanggar, kami tindak biar kapok," kata Lilik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masih Nekat Pakai Knalpot Bising, 18 Motor Lewat Kawasan Monas Ditindak dan Denda Biar Kapok
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR