Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan
Perbedaan terletak pada penempatannya saja.
Jika ETLE biasa bersifat tidak bergerak atau memantau satu titik saja.
Sedangkan ETLE mobile ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Ini membuat ETLE bisa bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro
“ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak yang di mana kamera itu bisa berpindah."
"Di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri.
Sambodo melanjutkan, dengan pergerakan yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
ETLE biasa dan ETLE Mobile pun juga mempunyai besaran sanksi yang sama.
Jika pengendara terkena, nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat yang tercantum dalam STNK.
Baca Juga: Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?
Pengendara berhak melakukan penolakan jika punya bukti yang kuat.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR