Baca Juga: Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku
Gak sampai di situ, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
"Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H."
"Adanya (ETLE, red.) ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” ujar Abrianto.
Untuk tahap pertama pemberlakuan ETLE nasional, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Riau
- 55 titik di Polda Jawa Timur
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR