Baca Juga: Buruan Ajukan Online Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta, Syaratnya Gampang
Namun, Anda perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.
Selain itu, Anda harus menyiapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.
Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Bantuan Pinjaman Digital Bank BRI Rp 50 Juta, Isi Data Pribadi dan Foto KTP
Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.
Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunanan.
Fasilitas pinjaman online tanpa agunan dari LinkAja ini bisa jadi solusi untuk Anda yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Berikut panduan mengajukan utang pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.
KOMENTAR