Baca Juga: Beneran Nih, Razia Knalpot Brong Bikin Permintaan Pasar Drop Drastis
"Polisi harus melihat dulu, tipe knalpot yang dipakai oleh motor tersebut, karena knalpot aftermarket motor itu banyak," buka Edi.
Edi menyebut ada 3 jenis knalpot aftermarket, dari racing khusus kompetisi, semi racing serta standar.
"Yang standar itu biasanya knalpot bawaan atau mirip standar, namun sudah dibobok," tegas Edi.
Edi mengatakan kalau penindakan oleh pihak kepolisian tidak tepat, karena jika menemukan yang tidak standar baik bentuk atau suara langsung ditangkap.
Baca Juga: Catat, Pemotor Berknalpot Brong di Wilayah Ini Akan Jadi Sasaran Polisi
"Polisi harus tegas soal nama knalpot aftermarket, kadang bilang knalpot racing, knalpot brong atau blombongan, padahal beda-beda," sebut Edi.
Edi kemudian menyorot, soal sanksi penyitaan dan pemusnahan knalpot racing.
"Sanksi seperti pemusnahan dan penyitaan knalpot tidak tepat, karena untuk melakukan itu polisi harus didampingi Kemendag atau Kemenperin, itupun jika ada pemalsuan merek," tukasnya lagi.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR