MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot racing, ini kritik dan harapan produsen pada polisi.
Motor dengan knalpot aftermarket atau racing, banyak yang ditindak oleh polisi terutama DKI Jakarta.
Hal ini jadi sorotan banyak pihak, mulai dari para pengguna sampai produsen knalpot.
Banyak poin yang ingin didiskusikan, misalnya kritik dan harapan dari produsen dan pengrajin knalpot di Indonesia.
Baca Juga: Gara-gara Razia Knalpot Brong, Permintaan Knalpot Racing Langsung Anjlok?
Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini
Seperti yang diungkapkan Edi Nurmanto, produsen knalpot Abenk Muffler kepada Motorplus-online.
Edi aktif di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Lingga Jaya Purbalingga, yang berisi 20 pengrajin knalpot dan sering diskusi bareng pemerintah dan kepolisian soal knalpot aftermarket.
Saat ditanya oleh Motorplus-online soal razia knalpot racing, Edi mengemukakan beberapa hal penting.
Misalnya soal razia dan penindakan motor dengan knalpot racing, yang dirasa Edi masih asal tangkap.
Baca Juga: Beneran Nih, Razia Knalpot Brong Bikin Permintaan Pasar Drop Drastis
"Polisi harus melihat dulu, tipe knalpot yang dipakai oleh motor tersebut, karena knalpot aftermarket motor itu banyak," buka Edi.
Edi menyebut ada 3 jenis knalpot aftermarket, dari racing khusus kompetisi, semi racing serta standar.
"Yang standar itu biasanya knalpot bawaan atau mirip standar, namun sudah dibobok," tegas Edi.
Edi mengatakan kalau penindakan oleh pihak kepolisian tidak tepat, karena jika menemukan yang tidak standar baik bentuk atau suara langsung ditangkap.
Baca Juga: Catat, Pemotor Berknalpot Brong di Wilayah Ini Akan Jadi Sasaran Polisi
"Polisi harus tegas soal nama knalpot aftermarket, kadang bilang knalpot racing, knalpot brong atau blombongan, padahal beda-beda," sebut Edi.
Edi kemudian menyorot, soal sanksi penyitaan dan pemusnahan knalpot racing.
"Sanksi seperti pemusnahan dan penyitaan knalpot tidak tepat, karena untuk melakukan itu polisi harus didampingi Kemendag atau Kemenperin, itupun jika ada pemalsuan merek," tukasnya lagi.
Lalu Edi juga menyorot soal tes ambang suara, yang ditemukan di beberapa kasus rupanya tidak sesuai.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi
"Pertama soal ambang suara maksimal knalpot, menurut saya terlalu rendah karena banyak motor sekarang suara knalpot standarnya di atas angka tersebut," ungkap Edi.
Edi yang asli Purbalinga, Jateng ini mengatakan kalau motor-motor yang beredar, bisa tidak lolos kalau ambang suaranya.
"Misalnya motor-motor yang mesinnya di atas 250 cc, itu suara knalpot standarnya tidak berisik namun bisa di atas ambang batas 80 db," lanjut Edi.
Tidak hanya itu, Edi juga heran dengan beberapa pengetesan knalpot oleh kepolisian, yang dianggap tidak tepat.
Baca Juga: Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!
"Ada yang viral pengetesannya disumpel di lubang knalpot, itu bukan buat tes suara namun untuk uji emisi gas buang," heran Edi.
Menurut Edi, pengetesan emisi suara knalpot sudah ada aturannya mau di dalam ruangan atau di luar.
"Misalnya di dalam ruangan agar tidak ada suara lain seperti jalan, itu ditest di kondisi stasioner dan kecepatan tertentu, dan pakai DB meter," ingat Edi.
Lalu ada juga pengetesan di luar ruangan, dimana motor dibawa jalan kecepatan seperti 50 km/jam lalu dicatat berapa DB suaranya.
Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos
Soal knalpot aftermarket harus ada cap SNI, juga dipertanyakan oleh Edi yang punya workshop di Bogor dan Purbalingga ini.
"Saya tanya pada Lembaga sertifikasi produk Balai Besar dan Barang Teknik (B4T – LSPr) belum ada SNI untuk knalpot aftermarket atau racing," kata Edi.
Untuk standarisasi knalpot aftermarket, Edi memberikan saran kalau meniru KIR di mobil niaga.
"Jadi produsen bawa knalpot, untuk dites secara berkala beberapa tahun untuk mengetes apa sudah lolos ambang suara dan emisi," tukasnya lagi.
Baca Juga: Prosedur Uji Emisi Motor Gratis di Jakarta, Simak Triknya Biar Lolos
Karena menurut Edi, para pembuat dan pengrajin knalpot di Indonesia pasti bisa bikin knalpot yang suaranya rendah dan lolos standar emisi.
"Misalnya konstruksinya pakai DB Killer dan katalis, karena saya dan teman-teman pernah membuktikan knalpot buatan kita lolos uji di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga," bangga Edi.
Edi bersama produsen knalpot lain berharap, kalau aturan knalpot motor ini harus dimatangkan dengan baik.
"Pesan saya sih pihak Kepolisan introspeksi dulu, dan mengedukasi soal aturan ini pada produsen knalpot dan publik," harap Edi.
Baca Juga: Rame Soal Sunmori Ugal-ugalan dan Knalpot Bising, Kapolda: Hilangkan!
Hal senada, juga diungkapkan H. Asep Yusuf Hendra Permana dari Asep Hendro Racing Sport (AHRS).
Asep Hendro mengatakan kalau pihaknya beserta para produsen knalpot racing berskala besar, berencana melakukan koordinasi dan membuat suatu asosiasi.
Nanti asosiasi tersebut akan membahas sistem dan peraturan, mengenai legalisasi untuk knalpot racing kepada pemerintah.
“Kebetulan ketua IMI pusat yaitu bapak Bambang Soesatyo juga merupakan ketua MPR, harapannya beliau bisa membantu mengarahkan dan menjembatani kami dengan pemerintah,” ucap Asep dikutip dari GridOto.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Masih Ramai, Produsen Knalpot Racing Bilang Begini
“Kalau kami bisa legalisasi sesuai aturan pemerintah dengan panduan dari IMI dan standarisasi yang jelas, merangkul para produsen knalpot agar semua bisa ikut aturan pasti akan lebih mudah,” harap Asep Hendro.
Karena jika penindakan knalpot racing dilakukan sembarangan, bakal berdampak negatif.
“Kalau dibiarkan seperti sekarang dan produsen serta penjual knalpot akhirnya mati, wah, puluhan ribu lapangan kerja hilang,” ujar mantan pembalap ini.
Semoga ditemukan titik cerah, yang menguntungkan konsumen serta produsen knalpot ya!
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR