Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Cair Tanpa Potongan, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos
Di tahun 2021, kata dia, KIP Kuliah untuk mahasiswa prodi dengan akreditasi A diberikan sebesar Rp 8.000.000, dengan batas maksimum di Rp 12.000.000.
Prodi dengan akreditasi B, dana KIP Kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000.
"Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000," kata Nadiem seperti diberitakan Jumat (19/3/2021).
Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:
Baca Juga: Buruan Ajukan Online Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta, Syaratnya Gampang
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
- Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
- Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
- Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
- Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR