Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR