MOTOR Plus-online.com - Gak main-main, tilang elektronik bakal incar 10 pelanggaran ini.
Tilang elektornik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama dimulai kemarin, Selasa (23/3/2021).
Jangan coba-coba bandel, soalnya ratusan kamera sudah terpasang di banyak titik dan mengincar pelanggar tilang elektronik.
Seenggaknya, 244 kamera tilang elektronik terpasang di 12 Polda di Indonesia.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah
Baca Juga: Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik
Kamera pengawas tersebut tidak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja, tetapi juga di jalur TransJakarta hingga jalan tol.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.
Serta meminimalisir adanya oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berjalan Diluncurkan Hari ini, Ada 3 Jenis Modelnya
"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
Istiono menjelaskan, selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya.
Sistem tilang elektronik tersebut menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada.
Sebelummya, tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Baca Juga: Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 1 titik di Polda Banten.
"Akan kami bangun di 10 polda berikutnya, yang kami rencanakan nanti sekitar 28 april kami resmikan launching kedua," ujarnya.
"nanti secara bertahap, akan kami laksanakan," lanjutnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya
Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR