Beberapa mekanik bengkel mengemukakan pendapatnya.
"Semakin melebar. Tidak semua knalpot racing berisik."
"Seharusnya mengacu ke aturan batasan Desibel knalpot," buka Rully Satria, Mekanik dari Tudwi Motor.
"Dasar hukumnya untuk merazia bengkel modifikasi saja tidak ada. Kita cuma jasa pasang saja, masa iya kita tolak," lanjutnya.
"Kenapa tidak razia pabrik knalpot racingnya saja sekalian?" sambung Rully.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi
"Kalau di tempat kita, tentunya kita selalu mengedukasi konsumen untuk menyesuaikan penggunaan knalpot sesuai dengan peruntukan dan spek mesinnya," kata Yoyok Wahyudi dari Duta Motorsport.
"Kalau memang motornya masih digunakan untuk harian, kita menyarankan untuk menggunakan knalpot standar racing yang tidak terlalu berisik," tambahnya.
"Namun, kembali lagi pilihan ada di tangan konsumen."
"Karena itu hak konsumen untuk menggunakan knalpot mereka inginkan. Kita hanya cuma jasa pasang saja," sebut Yoyok.
Bukan cuma bengkel modifikasi, produsen knalpot AHRS pun buka suara tentang masalah ini.
Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR