Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran dan besaran denda berdasarkan situs resmi ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR