Jangan Takut, Lakukan Ini Saat Ada Debt Collector yang Main Rampas Kendaraan di Jalan

Fadhliansyah - Rabu, 24 Maret 2021 | 15:15 WIB
Tribun TImur
Ilustrasi debt collector. Jangan Takut, Lakukan Ini Saat Ada Debt Collector yang Main Rampas Kendaraan di Jalan

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Ingin Rampas Kendaraan di Jalan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular