"Kami akan uji coba (ETLE mobile)." buka Fadil dikutip dari Kompas.com.
"Jadi silakan yang mau kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim pemburu hidden atau kamera tersembunyi," lanjutnya.
"nanti tinggal terima buktinya (surat pemberitahuan pelanggaran)," katanya lagi.
Fadil mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE mobile.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tilang Manual Resmi Dihilangkan?
"Surat cinta dari Ditlantas ini bukan menebar ancaman, tapi memberitahukan," tegas Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan, pada dasarnya tidak ada larangan kegiatan sunmori dan night ride.
Dengan catatan harus berkendara dengan etika, tidak ugal-ugalan, dan tidak merugikan pengguna jalan lain.
Beliau menghimbau agar tradisi sunmori dan night ride yang jadi ajang kebut-kebutan untuk segera dihentikan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR