STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Fadhliansyah - Kamis, 25 Maret 2021 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi bisa dilakukan dengan dua cara bro, yaitu online atau manual.

Untuk online bisa membuka link ETLE-PMK.info.

Lalu masukan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan, kalau berhasil sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda lewat bank.

Baca Juga: Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini

Sementara untuk yang manual, bisa mengunjungi posko atau giro ETLE.

Waktu pelayanannya dari Senin-Jumat, jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Dan hari Sabtu dari jam 8 pagi sampai 2 siang saja.

Gampang kan bro?

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular