Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi.
Klarifikasi bisa dilakukan dengan dua cara bro, yaitu online atau manual.
Untuk online bisa membuka link ETLE-PMK.info.
Lalu masukan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan, kalau berhasil sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda lewat bank.
Baca Juga: Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini
Sementara untuk yang manual, bisa mengunjungi posko atau giro ETLE.
Waktu pelayanannya dari Senin-Jumat, jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Dan hari Sabtu dari jam 8 pagi sampai 2 siang saja.
Gampang kan bro?
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR