MOTOR Plus-online.com - Polisi mengizinkan komunitas untuk mengawal ambulans, tapi ada syaratnya.
Brother pasti pernah lihat, ambulans yang dikawal oleh beberapa motor saat di jalan raya.
Biasanya para pemotor pengawal ambulans itu membantu membuka jalan, agar ambulans bisa melaju lebih cepat ke rumah sakit.
Tapi meski begitu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan beberapa syarat kepada komunitas yang melakukan pengawalan ambulans.
Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang
Yaitu tidak boleh ugal-ugalan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya.
Masyarakat mengawal ambulans misalnya, kan ada saya lihat juga kadang ada komunitas yang mengawal. Buat saya ke depan ini yang penting pengawalan tersebut tidak arogan, kemudian tidak menganggu pengguna jalan yang lain," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tribun Jakarta (25/3/2021).
Sambodo menambahkan, pengawal ambulans tidak boleh bertindak seolah-olah seperti pemilik jalan yang memberhentikan pengendara lain seenaknya.
"Jangan mentang-mentang ngawal ambulans, kemudian jadi pemilik jalan. Orang lain suruh minggir, yang tidak mau minggir dipecahin kaca spionnya. Kalau itu terjadi, tentu sudah pelanggaran hukum dan kita lakukan penegakkan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Motor Ambulans Pembawa Pasien Virus Corona Siap Dipakai, Ternyata Hasil Modifikasi Motor ini
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR