Polisi Izinkan Komunitas Untuk Mengawal Ambulans, Tapi Ada Syaratnya

Fadhliansyah - Kamis, 25 Maret 2021 | 15:42 WIB
Instagram/@IEA_depok
Gambar ilustrasi. Polisi Izinkan Komunitas Untuk Mengawal Ambulans, Tapi Ada Syaratnya


MOTOR Plus-online.com - Polisi mengizinkan komunitas untuk mengawal ambulans, tapi ada syaratnya.

Brother pasti pernah lihat, ambulans yang dikawal oleh beberapa motor saat di jalan raya.

Biasanya para pemotor pengawal ambulans itu membantu membuka jalan, agar ambulans bisa melaju lebih cepat ke rumah sakit.

Tapi meski begitu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan beberapa syarat kepada komunitas yang melakukan pengawalan ambulans.

Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang

Baca Juga: Street Manners: Kasus Pasien Meninggal di Garut Menyedihkan, Selain Ambulance Bikers Wajib Kasih Jalan Kendaraan Ini

Yaitu tidak boleh ugal-ugalan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya.

Masyarakat mengawal ambulans misalnya, kan ada saya lihat juga kadang ada komunitas yang mengawal. Buat saya ke depan ini yang penting pengawalan tersebut tidak arogan, kemudian tidak menganggu pengguna jalan yang lain," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tribun Jakarta (25/3/2021).

Sambodo menambahkan, pengawal ambulans tidak boleh bertindak seolah-olah seperti pemilik jalan yang memberhentikan pengendara lain seenaknya.

"Jangan mentang-mentang ngawal ambulans, kemudian jadi pemilik jalan. Orang lain suruh minggir, yang tidak mau minggir dipecahin kaca spionnya. Kalau itu terjadi, tentu sudah pelanggaran hukum dan kita lakukan penegakkan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Motor Ambulans Pembawa Pasien Virus Corona Siap Dipakai, Ternyata Hasil Modifikasi Motor ini

"Tapi so far mereka baik-baik saja, ikut aturan. Bahkan mungkin berpapasan dengan anggota saya yang sedang patroli, anggota saya akan saya perintahkan ambil alih. Karena pengawalan terhadap ambulans itu memang diperbolehkan dalam Undang-Undang," tambahnya.

Sebelumnya Sambodo sudah lebih dulu melarang anggotanya mengawal kendaraan motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda.

Larangan itu bertujuan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat.

"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Sering Dihujat, Indonesian Escorting Ambulance (IEA) Punya Misi Mulia, Selamatkan Nyawa Sesama

"Kenapa? Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," lanjut dia.

Menurut sambodo, peraturan itu berlaku untuk semua kegiatan, terkecuali event-event olahraga.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komunitas Diizinkan Kawal Ambulans, Polisi: Jangan Arogan

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular