MOTOR Plus-online.com - Gak bisa sembarangan, konversi motor berbahan bakar bensin ke motor listrik harus di bengkel khusus.
Hal ini terkait dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesa Nomor PM 65 Tahun 2020.
Tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Jadi brother gak boleh sembarangan nih, kalau pengin mengubah motor berbahan bakar bensin ke motor listrik.
Baca Juga: Konsep Motor Listrik Triumph TE-1, Ambil Desain Ala Triumph Speed Triple
Baca Juga: Canggih Banget, Motor Listrik Ini Ngisi Baterainya Gak Pakai Kabel
"Konversi (motor bensin ke motor listrik) hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri, melalui Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan sebagai Bengkel Konversi," ujar Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Kementerian Perhubungan, dalam webinar electric vehicle part II (25/3/2021).
Lalu bagaimana caranya biar bengkel umum bisa mendapatkan sertifikasi bengkel konversi?
Menurut Risal, setidaknya ada tiga langkah yang harus dilalui.
1. Permohonan
Bengkel umum harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Kemenhub.
Baca Juga: Modifikasi Vespa Jadi Motor Listrik di Elders Garage, Biayanya Segini
2. Evaluasi
Direktur Jenderak akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai bengkel konversi.
3. Sertifikat
Bengkel umum yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi, akan diberikan sertifikat bengkel konversi.
Nah brother mungkin penasaran, apa saja sih syarat-syarat untuk menjadi bengkel konversi.
Risal pun membeberkan syarat-syarat tersebut, di antaranya:
Baca Juga: Motor Listrik Roda Tiga Dari Honda Bakal Rilis, Pakai Baterai Swap
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur;
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor;
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
Baca Juga: Bikin Melongo, Motor Listrik Bergaya Bobber Ini Dibanderol Rp 1 Milliar Lebih
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR