Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi, Buruan Daftar Bisa Buat Tambahan Modal Usaha

Ahmad Ridho - Kamis, 25 Maret 2021 | 19:15 WIB
MOTOR Plus/ Ridho
Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi, Buruan Daftar Bisa Buat Tambahan Modal Usaha

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.

Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Qatar 2021, Awas Balapan Dimulai Jam Segini

1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong

2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular