Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

Galih Setiadi - Kamis, 25 Maret 2021 | 20:19 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tilang elektronik. Dapat surat konfirmasi tilang elektronik tapi kendaraan sudah dijual, harus bayar?

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan." begitu keterangan ETLE Polda Metro Jaya.

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," sambungnya.

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini ya.

 

Source : Youtube.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular