"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan." begitu keterangan ETLE Polda Metro Jaya.
"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," sambungnya.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini ya.
Source | : | Youtube.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR