Baca Juga: Siapin KTP Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Dibuka Lagi, Nih Cara Daftarnya
Tahap pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Di tahap ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil bro.
"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," kata Louisa.
Di dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tertulis ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Syaratnya WNI Berusia 18 Tahun
Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.
Lalu peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang brother
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Penerima bantuan sosial lainnya juga tidak bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR