Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?

Ahmad Ridho - Jumat, 26 Maret 2021 | 07:42 WIB
Kompas.com
Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomer dewa atau khusus ini.

Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer “dewa” tersebut dengan asiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan lain sebagainnya tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.

Lantas, apa yang harus dilakukan pengguna jalan lain jika pengendara berpelat dewa menggunakan strobo atau sirene minta jalan tanpa pengawalan?

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perlu dipahami dulu oleh setiap pengguna jalan bahwa satu-satunya fokus pengendara adalah bagaimana caranya sampai di tujuan dengan aman dan selamat.

Baca Juga: Heboh Wanita Pamer Mobil Dinas Suaminya, Ternyata Pelat Nomor Palsu

Menurut Jusri, untuk mencapai hal tersebut, para pengguna jalan harus dibekali dengan 3 poin.

Pertama, tertib. Kedua, antisipatif dari segala ancaman saat berkendara yang bisa berasal dari kanan-kiri, depan-belakang. Ketiga, empati, di mana pengguna jalan harus saling mengalah dan memiliki kestabilan emosi.

“Perlu diingat, jalan raya itu merupakan ruang publik. Saat kita tidak memiliki salah satu dari poin tersebut, emosi dan mental kita bisa terganggu. Dengan begitu, persepsi dan konsentrasi kita dalam berkendara akan turun sehingga bisa membuat kita terlibat konflik di jalan raya,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Menurut Jusri, jika pengguna jalan berada dalam kondisi seperti itu lebih baik mengalah saja.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular