Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini
"Jadi, kenapa kemarin tidak dikeluarkan (baku mutunya), karena tidak signifikan," ujar Wisnu dikutip dari Kompas.com.
"Emisi bising yang statis itu kan motor dalam keadaan statis dan rpm 3/4 dari maksimum rpm yang ada di spesifikasinya. Ada metodenya, dan tiga kali pengambilan," lanjut Wisnu.
Wisnu juga menambahkan, yang jelas untuk ketentuan berapa nilai emisi bising statis, itu belum diatur oleh KLHK.
KLHK sendiri hanya mengatur di saat kendaraan itu mau diproduksi, mau dijual, baru pakai type approval tersebut.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Masih Ramai, Produsen Knalpot Racing Bilang Begini
"Nah, itu yang dipakai, yang saya katakan Permen No. 7 Tahun 2009 dan No. 56 Tahun 2019," kata Wisnu.
"Untuk nomor 56 itu sangat ketat dan kemampuan laboratorium di Indonesia terbatas. Sepertinya, ini akan mengikuti standar internasional," tambahnya.
Wisnu melanjutkan, polisi benar jika menggunakan undang-undang kepolisian yang menyebutkan knalpot tersebut tidak standar.
Namun secara baku mutu, belum ada standar atau ambang batas kebisingan yang bisa digunakan saat razia knalpot bising.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR