1. Kesalahan NIK
Pendaftaran Kartu Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).
Makanya data yang dikirimkan ke database harus benar-benar sesuai.
Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK dapat menyebabkan data tidak bisa terverifkasi oleh sistem.
2. Pendaftar lebih banyak daripada kuota
Program Kartu Prakerja 2021 pada semester awal ditargetkan menjaring 2,7 juta penerima bantuan ini.
Sedangkan, jumlah peserta yang melakukan pendaftaran angkanya lebih banyak dibandingkan dengan penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Siapin KTP Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Dibuka Lagi, Nih Cara Daftarnya
3. Termasuk daftar terlarang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.
Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
4. Penerima bansos
Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pelaksanaan Kartu Prakerja yang semula difokuskan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) berubah menjadi semi-bansos.
Lebih lanjut, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Kalau penerima nekat mendaftar, maka sistem akan otomatis menolak NIK milik mereka.
Baca Juga: Masukkan NIK, NISN, dan NPSN Bantuan Rp 12 Juta Siap Disalurkan, Buruan Daftar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR