Baca Juga: Dari HP, Apakah Bikers Terhitung Penerima Bantuan Rp 3,55 Juta
Syarat daftar Prakerja
Berikut ini 3 syarat utama untuk mendaftar Prakerja:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan.
Louisa juga menjelaskan, sejumlah kriteria yang termasuk daftar terlarang.
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa dikutip Kompas.com, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Ditutup Sebentar Lagi, Cek Nomor KTP dan HP
Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:
- Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR