Siswa harus melakukan prosedur di bawah ini untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.
Baca Juga: Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Masih Bisa, Tinggal Siapin KTP dan HP
1. Melakukan pandaftaran akun secara mandiri dengan mengakses kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.
2. Daftarlah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif digunakan.
3. Jika validasi data sukses, maka siswa calon penerima KIP Kuliah akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirimkan melalui email.
4. Siswa masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan melalui kode akses yang sudah dikirimkan.
Baca Juga: Gagal Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dan Bukan Penerima Bansos, Cepet Hubungi Nomor Ini
5. Kemudian lengkapi data, juga pilihlah proses seleksi yang diikuti. Apakah SNPTN atau yang lainnya.
6. Jika sudah diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah terakhir adalah verifikasi.
Adapun syarat umum pendaftaran KIP kuliah sebagai berikut.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR